Senin, 02 Juli 2018

BAB IV - Hubungan Negara dan Warga Negara

1.Jelaskan apa yang dimaksud dengan bangsa, negara, rakyat, pendudukan warga negara?

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Rakyat adalah People(Inggris) bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu membela negaranya bila diperlukan.

Penduduk warga negara adalah orang yang tinggal di suatu daerah, penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu

2.Apa yang Anda ketahui tentang asas kewarganegaraan, jelaskan dengan singkat!

Asas kewarganegaraan merupakan landasan dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu yang ia pilih.  Asas kewarganegaraan selalu digunakan di setiap negara di dunia untuk menentukan kewarganegaraan semua warganya. Meski setiap negara memiliki aturan aturan tertentu, asas kewarganegaraan yang dianut oleh suatu negara bersifat umum.

3.Meliputi apa saja masalah status kewarganegaraan yang Anda ketahui, jelaskan dengan singkat!

-Asas Ius Soli
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Contoh : seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A walaupun orangtuanya adalah warga negara B (dianut Oleh Inggris, Mesir, dan Amerika)

-Asas Ius Sanguinis
penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya. 

Contoh : seseorang yang dilahirkan di negara A tetapi orang tuanya adalah warga negara B maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh Cina)

-Asas Kewarganegaraan Tunggal
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Contoh : seseorang tidak boleh mempunyai status kewarganegaraan lain apabila ia tetap ingin berkewarganegaraan Indonesia.

-Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang melahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).

4.Jelaskanlah perkembangan hak dan kewajiban warga negara sebelum dan sesudah kemerdekaan RI!

Pada periode sebelum kemerdekaan (1908-1945), terlihat pada kesadaran beserikat dan mengeluarkan pendapat yang digelorakan oleh Boedi Oetomo melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial Belanda.

Perhimpunan Indonesia menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination), Sarekat Islam menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi, Partai Komunis Indonesia menekankan pada hak sosial dan menyentuh isu-isu terkait dengan alat-alat produksi, Indische Partij pada hak mendapatkan kemerdekaan serta perlakukan yang sama, Partai Nasional Indonesia pada hak politik, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan dalam hukum dan hak turut dalam penyelengaraan negara (Bakry, 2009: 243-244).

setelah kemerdekaan, pada periode awal kemerdekaan (19451950) hak asasi manusia sudah mendapatkan legitimasi yuridis dalam UUD 1945 meskipun pelaksanaannya masih belum optimal. Atas dasar hak berserikat dan berkumpul memberikan keleluasaan bagi pendirian partaipartai politik sebagaimana termuat dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Akan tetapi terjadi perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan Indonesia dari Presidensial menjadi parlementer berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 (Bakry, 2009: 245).

5.Sebutkan beberapa contoh kewajiban dan hak warga negara dalam UUD 1945!

Contoh Hak warga negara Indonesia:

- Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
- Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
- Setiap warga negara berhak untuk menerima Pendidikan
- Setiap warga negara berhak untuk menikah

Contoh Kewajiban warga negara Indonesia:

- Kewajiban untuk membayar pajak
- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
- Kewajiban untuk menaati peraturan
- Kewajiban untuk menghargai orang lain

6.Apakah hubungan hak dan kewajiban negara dengan hak dan kewajiban warga negara?

Hak negara adalah mendapatkan otoritas dari warga negaranya untuk menjalankan berbagai kebijakan yang demi mengamankan keadaan internal. Kewajiban negara adalah memastikan semua warga negaranya hidup makmur dan mendapatkan apa yang telah menjadi hak mendasar, seperti hak untuk hidup, hak untuk bekerja, berserikat, dan sebagainya.

Hak warga negara adalah mendapatkan perlindungan keamanan serta jaminan hidup dari negara agar setiap manusia mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera. Kewajiban warga negara adalah melakukan aksi bela negara dan melakukan yang terbaik dalam segala profesi yang dikerjakannya untuk membantu memajukan bangsa dan negaranya.

7.Jelaskan apa perbedaan dan persamaan antara hak kita sebagai warga negara dengan hak asasi manusia!

Hak sebagai warga negara itu adalah hak yang diberikan oleh pemimpin atau pemerintahan suatu negara kepada warganya. Sedangkan hak asasi adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat di dunia ini, di negara manapun ia berada.

Sedangkan untuk persamaannya, semua hak asasi adalah hak warga negara. Sedangkan hak warga negara belum tentu hak asasi.

Contoh hak warga negara yang tidak terkait dengan hak asasi adalah hak untuk mendapatkan raskin bagi warga miskin. Sedangkan hak warga negara terkait hak asasi manusia adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

8.Jelaskanlah pergetian dan prinsip-prinsip bela negara!

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara. Hal ini harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa serta negara.

Dibawah ini adalah prinsip-prinsip bela negara:

1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara

9.Bagaimanakah hubungan negara dengan warga negara dalam berbagai sudut pandang?

Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33. Misal, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

10.Bagaimana hubungan negara dengan warga menurut negara Pancasila?

Negara adalah wilayah atau daerah yang dihuni oleh warga negara yang memiliki kekuasaan tertinggi baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. sedangkan

Warga negara adalah penduduk atau orang menempati suatu wilayah tertentuyang berdasarkan undang-undang sah dan dapat dilindungi secara hukum. hubungan keduanya adalah warga negara bisa dikatakan warga negara karena menempati suatu wilayah dan apabila sebuah negara tidak terdapat warga negara maka wilayah tersebut tidak bisa dikatakan sebagai negara.

Senin, 19 Maret 2018

Makalah Pembayaran Terlarang


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada zaman yang modern ini, tidak jarang kita melakukan transaksi setiap harinya. Karena kita makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, maka sering kali kita melakukan transaksi. Contohnya ketika kita berangkat kuliah, kita naik kendaraan umum lalu membayarnya. Hal tersebut merupakan salah satu contoh transaksi. Atau kita naik kendaraan pribadi lalu mengisi bahan bakar, kemudian kita membayar dengan uang dan mendapatkan bahan bakar. Hal tersebut juga merupakan transaksi.
Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sedangkan dalam urusan muamalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
Ini berarti ketika suatu transaksi  baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadis yang melarangnya, baik secara eksplisit maupun implicit. Dengan demikian, dalam bidang muamalah, semua transaksi dibolehkan kecuali yang diharamkan.
Faktor-faktor penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah sbb;
1.      Haram zatnya (haram li dzatihi)
2.      Haram selain zatnya (haram li ghairihi)
3.      Tidak sah (lengkap) akadnya.
B.     Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.        Apa penyebab terlarangnya sebuah transaksi?
2.        Apa saja transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ”An Taradin Minkum”?
3.        Apa saja transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ‘La Tazhlim Tuzhlamun’?
4.        Apa saja transaksi yang dilarang karena tidak sah akadnya?

C.    Tujuan
Adapun Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.         Memenuhi tugas mata kuliah Perbankan Syariah
2.         Untuk mengetahui transaksi apa saja yang dilarang


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Haram Zat-nya
Suatu transaksi dilarang karena (objek/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Dalam hal ini, transaksi jual beli minuman keras adalah haram, walaupun akad jual beli nya sah.dengan demikian, bila ada nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras kepada bank dengan menggunakan akad mudharabah, maka walaupun akadnya sah tetapi transaksi ini haram karena objek transaksinya haram.

B.     Haram Selain Zat-nya
1.      Melanggar Prinsip ”An Taradin Minkum”
a.       Tadlis (Penipuan)
Seperti yang kita ketahui, kondisi ideal sebuah pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan di perjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/ penipuan. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 162)
Allah dengan tegas melarang semua transaksi yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhdapa pihak lain. Seperti dalam Al-Quran surat Al-An’aam ayat 152, yang artinya :
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak akan memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.”
Untuk menghindari penipuan, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Dalam ekonomi konvensional hal ini dikenal dengan game theory.
Macam-macam Tadlis :
1)      Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis dalam Kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Contoh nya penjual yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya.
2)      Tadlis dalam Kualitas
Tadlis dalam Kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pasar penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan kualifikasi pentium III dalam kondisi 80% baik, dengan harga Rp. 3.000.000,00. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual komputer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual komputer dengankualifikasi yang lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sama, yaitu Rp. 3.000.000,00. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan kualifikasi rendah mana komputer dengan kualifikasi yang lebih tinggi, hanyapenjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi komputer yang dijualnya.
3)      Tadlis dalam Harga
Tadlis dalam Harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Dalam fiqih disebut ghaban (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 207).
Contohnya tukang becak yang menawarkan jasanya kepada turis asing dengan menaikan tarif 10 kali lipat dari harga normal. Hal ini dilarang karena turis asing tersebut tidak mngetahui harga pasar yang berlaku. (Adiwarman A.karim, Bank Islam analisis fiqih dan keuangan, 2013, hlm. 31).
4)      Tadlis dalam waktu penyerahan
Tadlis dalam waktu penyerahan adalah bila si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada esok hari, namun menjanjikan akan mnyerahkan barang tersebut pada esok hari. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 210).
Demikian juga dengan konsutan yang berjanji untuk menyelesaikan proyek dalam waktu 2 bulan unutk memenangkan tender, padahal konsultan tersbut tahu bahwa proyek itu tidak dapat diselesaikan dalam waktu tersbut. (Adiwarman A.karim, Bank Islam analisis fiqih dan keuangan, 2013, hlm. 31)
Dalam ke empat bentuk tadlis di atas, semuanya melanggar prinsip rela sama rela. Keadaan sama-sama rela yang di capai bersifat sementara, yakni sementara pihak yang ditipu tidak mengetahui bahwa dirinya ditipu. Di kemudian hari, yakni ketika pihak yang di tipu mengetahui bahwa dirinya ditipu, maka ia tidak merasa rela.
2.      Melanggar Prinsip ‘La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun’
Prinsip kedua yang tidak boleh dilanggar adalah prinsip La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun, yakni yang menzalimi dan jangan dizalimi. Praktik-praktik yang melanggra prinsip ini diantaranya:







1)      Taghrir (gharar)
Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab gharar, yang berarti: akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqih mu’amalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan pesisiapa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 211)
Menurut Ibn Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli.
Dalam tadlis yang terjadi adalah pihak A tidak mengetahui apa yang tidak diketahui pihak B (unknown to one party). Sedangkan taghrir, baik pihak A dan pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan (uncertain to both parties).
Macam-macam Taghrir:
a.       Taghrir dalam Kuantitas
Taghrir dalam Kuantitas terjadi dalam kasus ijon, dimana penjual menyatakan akan membeli buah yang belum nampak dipohon seharga X. Dalam hal ini terjadi ketidakpastian mengenai berapa kuantitas buah yang dijual, karena memang tidak disepakati sejak awal. Bila panennya 100 kg, harga Rp. X. Bila panennya 50 kg, harganya Rp. X pula. Bahkan bila tidak panen harganya Rp. X juga.
b.      Taghrir dalam Kualitas
Contoh dari taghrir dalam kualitas adalah seorang peternak yang menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya. Dalam kasus initerjadi ketidakpastian dalam hal kulaitas objek transaksi, karena tidak ada jaminan bahwa anak sapi tersebut akan lahir dengan cacat, normal atauspesifikasi tertentu. Bagaimana kondisi anak sapi tersebut maka harus di terima oleh pembeli dengan harga yang sudah disepakati.
c.       Taghrir dalam harga
Taghrir dalam harga terjadi misalnya seorang penjual menyatakan bahwania akan menjual suatu unit panci merk ABC seharga Rp.10.000,00 bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,00 bila dibayar kredit selama 5 bulan, kemudian si pembeli menjawa “setuju”. Ketidak pastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelasnya harga mana yang berlaku, yang Rp. 10.000,00 atau yang Rp. 50.000,00. Katakanlah ada pembeli yang membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku?. Dalam kasus ini, walaupun kauntitas dan kualitas barang sudah ditentukan, tetapi terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli menyepakati satu harga dalam satu akad. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 216)



d.      Taghrir dalam waktu penyerahan
Taghrir dalam waktu penyerahan contohnya bila seseorang menjual mobil X nya yang hilang seharga Rp. 100 juta. Harga pasar mobil tersebut Rp. 200 juta. Mobil akan diserahkan kepada pembeli jika barang itu sudah di temukan. Dalam transaksi ini terjadi ketidakpastian menyangkut waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual tidak diketahui keberadaannya. Mungkin saja barang tersebut akan ditemukan satu bulan lagi, atau satu tahun bahkan tidak ditemukan.
Dalam keempat bentuk gharar di atas, keadaan sama-sama rela dicapai bersifat sementara, yaitu sementara keadaannya masih tidak jelas kedua belah pihak. Dikemudian hari, yaitu ketika keadaannya telah jelas salah satu pihak (penjual/pembeli) maka akan merasa terzalim, walau pada awalnya tidak demikian.

2)      Ihtikar (rekayasa pasar dalam supply)
Ikhtikar terjadi bila seorang produsen/ penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang di jualnya naik. Ikhtikar biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, yakni menghambat produsen/ penjual lain masuk ke pasar, agar ia menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli). Karena itu, biasanya orang menyamakan ikhtikar dengan monopoli dan penimbunan.
Ikhtikar terjadi bila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi:
a)      Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry-barries.
b)      Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandngkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
c)      Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.

3)      Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Bai’ najasy terjadi bila seorang produsen(pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini terjadi misalnya, dalam bursa saham (praktik goreng-menggoreng saham), bursa valas, dan lain-lain. Cara yang ditempuh bisa bermacam-macam, mulai dari menyebarkan isu, melakukan order pembelian, sampai benar-benar melakukan pembelian pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham (mata uang) tertentu. Bila harga sudah naik sampai level yang di inginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil unutng dengan melepas kembali (mata uang) yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapatkan keuntungan besar.

4)      Riba
Dalam ilmu fiqih dikenal 3 jenis riba yaitu:
a.         Riba Fadl
Riba Fadl disebut juga Riba Buyu’ atau riba yang yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), kuantitasnya (sawaa-an bi sawaa-in) dan waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung gharar atau ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
b.         Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga Riba Duyun atau riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria al-Ghunmu bil Ghurmi (untung muncul bersama resiko) dan al-Kharaj bi Dhamana (hasil usaha muncul bersama biaya). Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.
Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian.
c.         Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “Kullu Qardin Jarra Manfa’atan Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabaru’), sedangkan meminta kompensasi adalah transaksi bisnis (tijarah). Jadi, ttransaksi yang semula diniatkan sebagai transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis.
Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasi’ah sedangkan dari segi objek yang dipertukarkan tergolong riba fadl. Tafsir Qurtuby menjelaskan:
“Pada zaman jahiliyah para kreditur, apabila utang sudah jatuh tempo, akan berkata pada para debitur: “Lunaskan utang anda sekarang atau andatunda pembayaran itu dengan tambahan.” Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran utangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut dengan ketentuan baru.”
Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktik perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba Fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba Nasi’ah dapat ditemui dalam transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Sedangkan Riba Jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Tipe
Faktor Penyebab
Cara Menghilangkan Faktor Penyebab
            Riba Fadl
Gharar
Kedua belah pihak harus memastikan hal-hal berikut ini:
1.      Kuantitas
2.      Kualitas
3.      Harga
4.      Waktu penyerahan
           Riba Nasi’ah
Al-Ghunmu bi laa Ghurmi (untung tanpa resiko) dan al-Kharaj bi laa Dhaman (pendapatan tanpa biaya)
Kedua belah pihak harus membuat kontrak yang merinci hak dan kewajiban masing-masing untuk menjamin tidak ada pihak manapun yang mendapatkan return tanpa menanggung risiko, atau menikmati pendapatan tanpa menanggung biaya.
          Riba Jahiliyah
Kullu Qardin Jarra manfaatan fahuwa Riba (Setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
1.      Jangan mengambil keuntungan apapun dari akad atau transaksi kebaikan (tabarru’)
2.      Kalaupun ingin mengambil manfaat,  maka gunakanlah akad bisnis (tijarah), bukan akad kebaikan (tabarru’)

5)      Maysir
Maisyir atau perjudian adalah menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Maisyir ini bisa disebut juga zero sum game, artinya dalam suatu permainan pasti ada pihak yang menang dan pihak yang kalah, atau salah satu pihak merasakan keuntungan dan pihak lain merasakan kerugian.
Allah SWT telah melarang kita untuk medekati hal-hal semacam maisyir ini dalam firman-Nya Quran surat al-Maidah ayat 90:
يا ايها الذين امنو انما الخمر و الميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيلطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون                                                                  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Maisyir diharamkan transaksinya kerena melanggar prinsip “Laa Tazlimuuna wa laa Tuzlamuun.” Lalu apakah semua transaksi atau permainan yang melibatkan 2 pihak dan mengharuskan satu pihak menang dan pihak lain rugi adalah haram? Untuk menghindari terjadinya maisyir dalam sebuah permainan, misalnya pembelian trophy atau bonus untuk para juara tidak boleh bersumber dari dana partisipasi para pemain, melainkan dari dana sponsorship yang tidak ikut bertanding. Dengan demikian,tidak ada pihak yang merasa dirugikanatas kemengan pihak yang lain. Pemberian trophy atau bonus semacam ini dalam istlah fiqh disebut hadiah dan halal hukumnya.                  
6)      Risywah
Risywah atau suap-menyuap adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan bisa dikatakan risywah jika kedua belah pihak dalam keadaan sukarela. Apabila hanya satu pihak yang rela dan pihak lain dalam keadaan terpaksa, perbuatan tersebut disebut pemerasan.
Allah SWT telah memperingatkan kita untuk tidak melakukan risywah dalam salah satu firman-Nya Quran surat al-Baqarah ayat 188:
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
Rasulullah pun telah memberi peringatan dengan tegas untuk menjauhi praktik risywah dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad:
“ Allah melaknat orang yang memberi suap, penerima suap, sekaligus broker suap yang menjadi penghubung antara keduanya.”
Para fuqaha lebih jau menyatakan bahwa pemberi suap dan penerima suap sama-sama bisa diseret ke pengadilan jika keduanya terbukti tujuan dan keinginan yang sama. Ulama ahli fiqh juga menegaskan bahwa hadiah-hadiah yang diberikan kepada para penjabat bentuk suap, uang haram dan penyalahgunaan wewenang. Mereka berdalil pada hadits tentang perilaku ibnu al-Latbiyyah yang menjabat sebagai pengurus zakat dan konon sering diberi hadiah dan bingkisan. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda:
“Coba, maukah ia duduk manis di rumah ayah dan ibunya (tidak usah menjadi amil zakat) sampai datang kepadanya hadiah tersebut jika memang ia benar. Sesungguhnya hal yang demikian adalah tindakan penghianatan jabatan.” (HR al-Bukhari)
Risywah diharamkan transaksinya karena melanggar prinsip “Laa Tazlimuuna wa Laa Tuzlamuun” dan dapat merugikan pihak lain.

C.    Tidak Sah/ lengkapnya akad
Suatu kategori yang tidak masuk dalam kategori haram li dzatihi maupun haram li ghairihi, belum tentu serta-merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi itu tersebut menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap adanya, bila terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
1.      Rukun dan Syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (necessary condition), misalnya ada [enjual dan pembeli. Tanpa adanya penual dan pembeli, maka jual-beli tidak aka nada.
Pada umumnya, rukun dalam muamalah iqtishadiyah (muamalah dalam bidang ekonomi) ada 3, yaitu:
a.       Pelaku
Pelaku bisa berupa penjual-pembeli (dalam akad jual-beli), penyewa-pemberi sewa (dalam akad sewa-menyewa), atau penerima upah-pemberi upah (dalam akad upah-mengupah), dan lain-lain. Tanpa pelaku, maka tidak ada transaksi.
b.      Objek
Objek transaksi dari semua akad diatas dapat berupa barang atau jasa. Dalam akad jual-beli mobil, maka objek transaksinya adalam mobil. Dalam akad menyewa rumah, maka objek transaksinya adalah rumah, semikian seterusnya. Tanpa objek transaksi, mustahil transaksi akan tercipta.
c.       Ijab-kabul
Ijab-kabul adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Tanpa ijab-kabul, mustahil pula transaksi akan terjadi.

Dalam kaitannya dengan kesepakatan ini, maka akad dapat menjadi batal bila terdapat:
a.       Kesalahan/kekeliruan objek
b.      Paksaan (ikrah)
c.       Penipuan (tadlis)
Bila ketiga rukun diatas terpenuhi, transaksi yang dilakukan sah. Namun bila rukun diatas tidak tepenuhi (baik satu rukun atau lebih), maka transaksi menjadi batal.
Selain rukun, faktor yang harus ada supaya akad menjadi sah (lengkap) adalah syarat. Syarat adalah sesuatu yang keberadaannya melengkapi rukun (sufficient condition). Contohnya adalah bahwa pelaku transaksi haruslah orang yang cakap hukum (mukallaf). Bila rukun sudah terpenuhi tetapi syarat lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid (rusak). Demikian menurut Mahzab Hanafi.
Syarat bukanlah rukun, jadi tidak boleh dicampuradukkan. Dilain pihak, keberadaan syarat tidak oleh:
a.       Menghalalkan yang haram
b.      Mengharamkan yang halal
c.       Menggugurkan rukun
d.      Bertentangan dengan rukun, atau
e.       Mencegah berlakunya rukun tidak terpenuhi, rukun menjadi tidak berlaku
2.      Terjadi Ta’alluq
Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akan 1 tergantung pada akad 2.
Contohnya A menjual barang X seharga Rp 120 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali menjual barang tersebut kepada A secara tunai seharga Rp 100juta.
Transaksi diatas haram, karena ada persyaratan bahwa A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali menjual barang tersebut kepada A. dalam kasus ini, disyaratkan bahwa akad 1 berlaku efektif bila akad 2 dilakukan. Penerapan syarat ini mencegah terpenuhinya rukun. Dalam terminologi fiqih, kasus diatas tersebut bai’ al-‘inah.
3.      Terjadi two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut dengan shafqatain fi al-shafqah.
two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi:
a.       Objek sama
b.      Pelaku sama
c.       Jangka waktu sama
Contohnya, A menjual mobil seharga Rp 100juta kepada B yang harus dilunasi maksimal selama 12 bulan dan selama belum lunas, A menganggap uang cicilan B sebagai uang sewa. Dalam transaksi ini, terjadi gharar dalam akad, karena ada ketidakjelasan akad mana yang berlaku: akad beli atau akad sewa.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sedangkan dalam urusan muamalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Adapun faktor-faktor penyebab dilarangnya suatu transaksi adalah apabila Haram zatnya (haram li dzatihi), Haram selain zatnya (haram li ghairihi),Tidak sah (lengkap) akadnya.
Dalam islam, terdapat prinsip-prinsip yang harus ditaati ketika kita bertransaksi. Prinsip-prinsip itu adalah prinsip ”An Taradin Minkum” dan Prinsip ‘La Tazhlimuna Tuzhlamun’.
Transaksi yang melanggar prinsip An Taradin Minkum yaitu tadlis,  sedangkan transaksi yang melanggar Prinsip ‘La Tazhlimuna Tuzhlamun adalah Taghrir, ikhtikar, bai’ najasi, riba, maysir dan riswah.
Ada pula transaksi yang dilarang karena tidak sah akadnya seperti tidak terpenuhinya rukun dan syarat, ta’alluq, dan two in one.










Daftar Pustaka
Karim, Adiwarman A. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada. 2013
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers. 2012
Al-Qardhawi, Yusuf. Bunga Bank Haram. Diterjemahkan oleh : Stiawan Budi Utomo. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana. 2003

Makalah Monopoli dan Oligopoli


KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkatlimpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahasmengenai pengertian regulasi bisnis dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

Makalah ini dibuat dengan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah . Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.

Bekasi
19 Maret 2018






















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pemahaman perilaku konsumen adalah tugas penting bagi para pemasar. Para pemasar harus memahami perilaku pembelian konsumen agar mereka mendapatkan kepuasan yang lebih besar kepada konsumen. Pada pasar ini permintaan dan penawaran bergerak secara leluasa. Karena dalam pasar ini terdapat banyak penjual dan pembeli. Sehingga harga yang terbentuk dikarenakan keinginan produsen dan konsumen. Karena permintaan mencerminkan konsumen dan penawaran mencerminkan produsen. Bentuk pasar persaingan sempurna terdapat terutama dalam bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Bentuk pasar ini terdapat pula perdagangan kecil dan penyelenggaraan jasa-jasa yang tidak memerlukan keahlian istimewa ( pertukangan, kerajinan ).

Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar dimana terdapat kekuatan dari permintaan dapat penawaran yang dapat secara bebas bergerak. Pasar persaingan sempurna merupakan pasar di mana penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga, sehingga harga di pasar benar-benar merupakan hasil kesepakatan dan interaksi antara penawaran dan permintaan

Pengertian pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar di mana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga. 
Jeni-jenis bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna antara lain :

·         Pasar Monopoli
·         Pasar Oligopoli

1.2 Rumusan Masalah
1)    Apa pengertian dari pasar persaingan sempurna dan monopoli ?
2)    Apa pengertian dari pasar persaingan tidak sempurna dan jenis-jenis bentuk pasar ?
3)    Apa saja permintaan dan penawaran dalam pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna ?

1.3 Tujuan
1)    Untuk mengetahui ciri-ciri pasar persaingan sempurna
2)    Untuk menegtahui perbedaan dari pasar persaingan sempurna dan pasar persangian tidak sempurna
3)    Untuk mengetahui Persamaan dan Perbedaan Pasar Persaingan Sempurna, Monopolistik, Monopoli, dan Oligopoli




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pasar

Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam ilmu ekonomi mainstream, konsep pasar adalah setiap struktur yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk menukar jenis barang, jasa dan informasi. Pertukaran barang atau jasa untuk uang adalah transaksi. Pasar peserta terdiri dari semua pembeli dan penjual yang baik yang memengaruhi harga nya. Pengaruh ini merupakan studi utama ekonomi dan telah melahirkan beberapa teori dan model tentang kekuatan pasar dasar penawaran dan permintaan. Ada dua peran di pasar, pembeli dan penjual. Pasar memfasilitasi perdagangan dan memungkinkan distribusi dan alokasi sumber daya dalam masyarakat. Pasar mengizinkan semua item yang diperdagangkan untuk dievaluasi dan harga. Sebuah pasar muncul lebih atau kurang spontan atau sengaja dibangun oleh interaksi manusia untuk memungkinkan pertukaran hak (kepemilikan) jasa dan barang.
Secara historis, pasar berasal di pasar fisik yang sering akan berkembang menjadi - atau dari - komunitas kecil, kota dan kota.


2.2 Pasar Persaingan Sempurna

·         Pengertian pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Dalam pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi pasar.

Beberapa karakteristik agar sebuah pasar dapat dikatakan pasar persaingan sempurna yaitu :
a.    Semua perusahaan memproduksi barang/produk yang homogenitas.
b.    Produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya.
c.    Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan atau informasi yang sempurna.
d.    Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual sehingga konsumen tidak akan mengelami perlakuan harga jual yang berbeda dari suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
e.    Output sebuah perusahaan relative kecil dibandingkan dengan output pasar.
f.     Jumlah output setiap perusahaan secara inividu dianggap relative kecil dibandingkan dengan jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.
g.    Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar dengan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar karena perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
h.    Semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar, hal ini disebabkan oleh adanya faktor mobilitasnya tidak terbatas dan tak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkan faktor produksi.

·         Karakteristik pasar persaingan sempurna, antara lain sebagai berikut:

1.    Terdapat banyak penjual dan pembeli. Kondisi ini menyebabkan pembeli maupun penjual tidak dapat mempengaruhi harga. Penentuan harga didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar. Jadi, penjual dalam pasar persaingan sempurna merupakan penerima harga atau price taker.

2.    Barang yang diperjualbelikan sifatnya homogen. Barang yang diperjualbelikan di pasar ini merupakan barang substitusi untuk barang dari produsen lain. Sifat ini menunjukkan bahwa tidak ada ketergantungan terhadap satu penjual saja sehingga pembeli bebas memilih untuk membeli di penjual mana pun.

3.    Adanya kebebasan dari produsen untuk membuka atau menutup usaha. Pada prinsipnya, suatu usaha dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh laba. Jika laba yang diperoleh banyak, produsen akan terus mengembangkan usahanya. Namun, jika kegiatan usahanya mengalami kerugian, produsen kemungkinan akan berpindah ke jenis usaha lain.

4.    Adanya kemudahan dari pelaku pasar untuk memperoleh informasi mengenai pasar. Pembeli dan penjual mempunyai pengetahuan yang luas tentang pasar baik harga, kualitas, dan kuantitas barang. Kondisi ini menyebabkan terjadinya titik keseimbangan atas harga barang yang diperjualbelikan di pasar.

5.    Tidak adanya hambatan buatan terhadap pergerakan harga (tidak ada campur tangan pemerintah). Hal ini terjadi karena pergerakan harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yaitu interaksi antara permintaan dan penawaran. Contoh hambatan buatan adalah kebijakan pemerintah dan pengaruh perusahaan tertentu.

·         Kelebihan pasar persaingan sempurna
a)    Konsumen akan memperoleh kepuasan yang maksimal.
b)    Produsen akan memperoleh keuntungan yang maksimal karena dapat menjual sebanyak-banyaknya.
c)    Untuk memasarkan produknya, produsen tidak memerlukan iklan.

·         Kelemahan pasar persaingan sempurna
a)    Barang yang diperjualbelikan bersifat homogen dan kurang variatif sehingga konsumen akan cepat merasa bosan.
b)    Tidak adanya inovasi dan pengembangan produk yang dilakukan perusahaan karena sebagian besar yang ikut dalam pasar persaingan sempurna adalah perusahaan kecil.






2.3 Pasar Persangingan Tidak Sempurna

·         Pengertian Pasar monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

·         Karakteristik Pasar Monopoli:
a)    Produsen  :  Hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
b)    Konsumen : Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
c)    Produk  : Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
d)    Iklan: Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

e)    Hambatan masuk pasar: Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
f)     Price: Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar, maka ia mempunyai kekuasaan penuh dalam menentukan harga barang yang dijualnya dipasar. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian terhadap produksi dan jumlah barang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendakinya. Seringkali harga dibuat serendah mungkin agar perusahaan lain tidak dapat masuk.





·         Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel

·         Karakteristik Pasar oligopoli
1.)  Hanya Sedikit Perusahaan Dalam Industri (Few Number of Firms)
Secara teoristis sulit sekali untuk menetapkan berapa jumlah perusahaan di dalam pasar, agar dapat dikatakan oligopoli. Namun untuk dasar analisis biasanya jumlah perusahaan diasumsikan kurang dari sepuluh. Dalam kasus tertentu hanya terdapat dua perusahaan (duopoli). Kekuatan perusahaan-perusahaan dalam industri dapat diukur dengan menghitung rasio konsentrasi (concentration ratio). Rasio konsentrasi menghitung berapa persen output dalam pasar oligopoli dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang dominan (empat sampai dengan delapan perusahaan). Jika rasio konsentrasi empat perusahaan (four firms concentration ratio atau CR4) adalah 60%, berarti 60% output dalam industri dikuasai oleh empat perusahaan terbesar. CR4 yang semakin kecil mencerminkan struktur pasar yang semakin bersaing sempurna. Pasar suatu industri dinyatakan berstruktur oligopolistik apabila CR4 melebihi 40%. Dapat juga diukur delapan perusahaan (CR8) atau jumlah lainnya. Jika CR8 80, berarti 80% penjualan output dalam industri dikuasai oleh delapan perusahaan terbesar.

2.)  Produk Homogen atau Terdiferensiasi (Homogen or Diferentiated Product)
Dilihat dari sifat output yang dihasilkan, pasar oligopoli merupakan peralihan antara persaingan sempurna dengan monopoli. Perbedaan sifat output yang dihasilkan akan mempengaruhi perilaku perusahaan dalam mencapai kondisi optimal (laba maksimum). Jika dalam pasar persaingan sempurna perusahaan mengatur jumlah output (output strategy) untuk meningkatkan laba, dalam pasar monopoli hanya satu perusahaan yang mampu mengendalikan harga dan output, maka dalam pasar oligopoli bentuk persaingan antar perusahaan adalah persaingan harga (pricing strategy) dan non harga (non pricing strategy). Contoh pasar oligopoli yang menghasilkan produk diferensiasi adalah industri mobil, rokok, film kamera. Sedangkan yang menghasilkan produk homogen adalah industri baja, pipa, paralon, seng dan kertas.
Penggolongan ini mempunyai arti penting dalam menganalisis pasar yang oligopolistik. Semakin besar tingkat diferensinya, perusahaan makin tidak tergantung pada kegiatan perusahaan-perusahaan lainnya. Berarti oligopoli dengan produk diferensiasi dapat lebih mudah memprediksi reaksi-reaksi dari perusahaan-perusahaan lawan.
Di luar unsur modal, rintangan untuk masuk ke dalam industri oligopoli yang menghasilkan produk homogen lebih sedikit, karena pada industri oligopoli dengan produk diferensiasi sangat berkaitan dengan loyalitas konsumen terhadap produk (merek) tertentu.

3.)  Pengambilan Keputusan Yang Saling Mempengaruhi (Interdependence Decisions)
Keputusan perusahaan dalam menentukan harga dan jumlah output akan mempengaruhi perusahaan lainnya, baik yang sudah ada (existing firms) maupun yang masih di luar industri (potensial firms). Karenanya guna menahan perusahaan potensial untuk masuk industri, perusahaan yang sudah ada menempuh strategi menetapkan harga jual terbatas (limiting prices) yang membuat perusahaan menikmati laba super normal di bawah tingkat maksimum.

4.)  Kompetisi Non Harga (Non Pricing Competition)
Dalam upayanya mencapai kondisi optimal, perusahaan tidak hanya bersaing dalam harga, namun juga non harga. Adapun bentuk-bentuk kompetisi non harga antara lain dapat berupa sebagai berikut :
a)    Pelayanan purna jual serta iklan untuk memberikan informasi
b)    Membentuk citra yang baik terhadap perusahaan dan merek
c)    Mempengaruhi perilaku konsumen
Keputusan investasi yang akurat diperlukan agar perusahaan dapat berjalan dengan tingkat efisiensi yang sangat tinggi. Tidak tertutup kemungkinan perusahaan melakukan kegiatan intelijen industri untuk memperoleh informasi (mengetahui) keadaan, kekuatan dan kelemahan pesaing nyata maupun potensial. Informasi-informasi ini sangat penting agar perusahaan dapat memprediksi reaksi pesaing terhadap setiap keputusan yang diambil.








Kelebihan pasar oligopoli :
a)    Memberi kebebasan memilih bagi pembeli.
b)    Mampu melakukan penelitian dan
c)    pengembangan produk.
d)    Lebih memperhatikan kepuasan konsumen
e)    karena adanya persaingan penjual.
f)     Adanya penerapan teknologi baru

Kekurangan pasar oligopoli :
1.    Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan.
2.    Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong
timbulnya inflasi.
3.    Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada
kerjasama antar oligopolis karena semangat
bersaing kurang.
4.    Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik
faktor produksi.
5.    Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru.
6.    Bisa berkembang ke arah monopoli
Uang, Bank dan Penciptaan Uang







2.4 Persamaan dan Perbedaan Pasar Persaingan Sempurna, Monopolistik, Monopoli, dan Oligopoli
Pasar Persaingan Sempurna
Monopolistik
Monopoli
Oligopoli
Penentu Harga
Price taker
Price setter
Price setter
Price setter
Sifat
Dapat keluar masuk pasar
Dapat keluar masuk pasar
Sulit masuk ke dalam pasar
Sulit keluar masuk pasar
Barang
Homogen
Bukan barang close subtitute
Homogen
Homogen
Harga jual produk
Harga sesuai dengan harga pasar atau lebih rendah dari harga pasar
Harga ditentukan dari citra perusahaan
Harga ditentukan oleh produsen
Harga tidak mudah berubah
Jumlah penjual
Banyak penjual
Banyak penjual
Tidak banyak penjual
Tidak terlalu banyak
Promosi Iklan
Diperlukan
Sangat diperlukan
Kurang diperlukan
Sangat diperlukan
Cara memperoleh keuntungan maksimum
Jumlah barang yang diproduksi/ dijual
Usaha non harga
Jumlah barang yang dijual dan penetapan harga jual barang tersebut
Menetapkan harga jual terbatas
Contoh
Pasar hasil pertanian
Yamaha dan Honda
PT. PLN, PT Pos dan Giro
Exxon, Chevron, Texaco
Kelebihan
1.    Konsumen atau masyarakat mempunyai pilihan yang lebih banyak terhadap barang dan jasa yang diperlukan.
2.    Bagi produsen mempunyai kebebasan yang penuh atas corak pilihan dalam menggunakan faktor-faktor produksi.
3.    Memaksimumkan efisiensi.
1.     Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
2.    Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya.
3.    Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
4.    Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik.
1.  Lebih efisien dalam penggunaan input lebih rendah
2.  Jumlah output lebih sedikit
3.  Perusahaan dapat menentukan harga barang.
1.      Memberi kebebasan memilih bagi pembeli.
2.      Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk.
3.      Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual.
4.      Adanya penerapan teknologi baru
5.      Penjual dapat mengendalikan harga
Kelemahan
1.  Inovasi produk tidak membawa manfaat yang kekal atau jangka panjang, karena setiap produk baru mudah ditiru.
2.  Menimbulkan biaya sosial bagi masyarakat sebagai dampak dari penggunaan sumber daya yang terdapat di sekitar lingkungan industri.
3.  Biaya produksi semakin tinggi. Untuk menyesuaikan dengan pasar persaingan sempurna memerlukan perubahan produk yang berakibat naiknya harga produksi.
4.  Distribusi pendapatan tidak selalu rata
1.    Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
2.    Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
3.    Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen
1.      Harga barangnya lebih tinggi atau mahal dibandingkan dengan pasar tradisional
1. Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
2. Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi
3. Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang
4. Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi
5. Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru
6. Bisa berkembang ke arah monopoli
7. Produsen bisa melakukan kartel































BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Demikianlah Makalah ini kami buat. Semoga makalah ini dapat diterima dan dapat bermanfaat bagi orang lain. Tidak lupa kami mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Dan tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam pembuatan makalahini. Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua pihak karena makalah ini merupakan tahap awal kami dalam memulai belajar. Dengan selesainya makalah ini, kami berharap dapat diterima oleh semua pihak.


3.2 Saran 
Segala saran dan kritik kami harapkan dari semua pihak karena kami menyadari bahwamakalah kami masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik tersebut semoga saja dapat menjadi pelajaran bagi kami semua untuk dapat menjadi lebih baik lagi dihari esok. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.















DAFTAR PUSTAKA