1.Jelaskan apa yang dimaksud dengan bangsa, negara, rakyat, pendudukan warga negara?
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Rakyat adalah People(Inggris) bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu membela negaranya bila diperlukan.
Penduduk warga negara adalah orang yang tinggal di suatu daerah, penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
2.Apa yang Anda ketahui tentang asas kewarganegaraan, jelaskan dengan singkat!
Asas kewarganegaraan merupakan landasan dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu yang ia pilih. Asas kewarganegaraan selalu digunakan di setiap negara di dunia untuk menentukan kewarganegaraan semua warganya. Meski setiap negara memiliki aturan aturan tertentu, asas kewarganegaraan yang dianut oleh suatu negara bersifat umum.
3.Meliputi apa saja masalah status kewarganegaraan yang Anda ketahui, jelaskan dengan singkat!
-Asas Ius Soli
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Contoh : seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A walaupun orangtuanya adalah warga negara B (dianut Oleh Inggris, Mesir, dan Amerika)
-Asas Ius Sanguinis
penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.
Contoh : seseorang yang dilahirkan di negara A tetapi orang tuanya adalah warga negara B maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh Cina)
-Asas Kewarganegaraan Tunggal
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Contoh : seseorang tidak boleh mempunyai status kewarganegaraan lain apabila ia tetap ingin berkewarganegaraan Indonesia.
-Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang melahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
4.Jelaskanlah perkembangan hak dan kewajiban warga negara sebelum dan sesudah kemerdekaan RI!
Pada periode sebelum kemerdekaan (1908-1945), terlihat pada kesadaran beserikat dan mengeluarkan pendapat yang digelorakan oleh Boedi Oetomo melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial Belanda.
Perhimpunan Indonesia menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination), Sarekat Islam menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi, Partai Komunis Indonesia menekankan pada hak sosial dan menyentuh isu-isu terkait dengan alat-alat produksi, Indische Partij pada hak mendapatkan kemerdekaan serta perlakukan yang sama, Partai Nasional Indonesia pada hak politik, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan dalam hukum dan hak turut dalam penyelengaraan negara (Bakry, 2009: 243-244).
setelah kemerdekaan, pada periode awal kemerdekaan (19451950) hak asasi manusia sudah mendapatkan legitimasi yuridis dalam UUD 1945 meskipun pelaksanaannya masih belum optimal. Atas dasar hak berserikat dan berkumpul memberikan keleluasaan bagi pendirian partaipartai politik sebagaimana termuat dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Akan tetapi terjadi perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan Indonesia dari Presidensial menjadi parlementer berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 (Bakry, 2009: 245).
5.Sebutkan beberapa contoh kewajiban dan hak warga negara dalam UUD 1945!
Contoh Hak warga negara Indonesia:
- Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
- Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
- Setiap warga negara berhak untuk menerima Pendidikan
- Setiap warga negara berhak untuk menikah
Contoh Kewajiban warga negara Indonesia:
- Kewajiban untuk membayar pajak
- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
- Kewajiban untuk menaati peraturan
- Kewajiban untuk menghargai orang lain
6.Apakah hubungan hak dan kewajiban negara dengan hak dan kewajiban warga negara?
Hak negara adalah mendapatkan otoritas dari warga negaranya untuk menjalankan berbagai kebijakan yang demi mengamankan keadaan internal. Kewajiban negara adalah memastikan semua warga negaranya hidup makmur dan mendapatkan apa yang telah menjadi hak mendasar, seperti hak untuk hidup, hak untuk bekerja, berserikat, dan sebagainya.
Hak warga negara adalah mendapatkan perlindungan keamanan serta jaminan hidup dari negara agar setiap manusia mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera. Kewajiban warga negara adalah melakukan aksi bela negara dan melakukan yang terbaik dalam segala profesi yang dikerjakannya untuk membantu memajukan bangsa dan negaranya.
7.Jelaskan apa perbedaan dan persamaan antara hak kita sebagai warga negara dengan hak asasi manusia!
Hak sebagai warga negara itu adalah hak yang diberikan oleh pemimpin atau pemerintahan suatu negara kepada warganya. Sedangkan hak asasi adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat di dunia ini, di negara manapun ia berada.
Sedangkan untuk persamaannya, semua hak asasi adalah hak warga negara. Sedangkan hak warga negara belum tentu hak asasi.
Contoh hak warga negara yang tidak terkait dengan hak asasi adalah hak untuk mendapatkan raskin bagi warga miskin. Sedangkan hak warga negara terkait hak asasi manusia adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
8.Jelaskanlah pergetian dan prinsip-prinsip bela negara!
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara. Hal ini harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa serta negara.
Dibawah ini adalah prinsip-prinsip bela negara:
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
9.Bagaimanakah hubungan negara dengan warga negara dalam berbagai sudut pandang?
Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33. Misal, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
10.Bagaimana hubungan negara dengan warga menurut negara Pancasila?
Negara adalah wilayah atau daerah yang dihuni oleh warga negara yang memiliki kekuasaan tertinggi baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. sedangkan
Warga negara adalah penduduk atau orang menempati suatu wilayah tertentuyang berdasarkan undang-undang sah dan dapat dilindungi secara hukum. hubungan keduanya adalah warga negara bisa dikatakan warga negara karena menempati suatu wilayah dan apabila sebuah negara tidak terdapat warga negara maka wilayah tersebut tidak bisa dikatakan sebagai negara.
Senin, 02 Juli 2018
Selasa, 17 April 2018
Senin, 19 Maret 2018
Makalah Pembayaran Terlarang
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada zaman yang modern ini, tidak jarang
kita melakukan transaksi setiap harinya. Karena kita makhluk sosial yang saling
membutuhkan satu sama lain, maka sering kali kita melakukan transaksi.
Contohnya ketika kita berangkat kuliah, kita naik kendaraan umum lalu
membayarnya. Hal tersebut merupakan salah satu contoh transaksi. Atau kita naik
kendaraan pribadi lalu mengisi bahan bakar, kemudian kita membayar dengan uang
dan mendapatkan bahan bakar. Hal tersebut juga merupakan transaksi.
Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku
adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuan berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sedangkan dalam urusan muamalah, semuanya diperbolehkan
kecuali ada dalil yang melarangnya.
Ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul dan belum dikenal sebelumnya
dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima, kecuali
terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadis yang melarangnya, baik secara
eksplisit maupun implicit. Dengan demikian, dalam bidang muamalah, semua
transaksi dibolehkan kecuali yang diharamkan.
Faktor-faktor penyebab terlarangnya sebuah
transaksi adalah sbb;
1.
Haram zatnya (haram li dzatihi)
2. Haram selain zatnya (haram li ghairihi)
3. Tidak sah (lengkap) akadnya.
2. Haram selain zatnya (haram li ghairihi)
3. Tidak sah (lengkap) akadnya.
B.
Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini
adalah:
1.
Apa penyebab terlarangnya sebuah transaksi?
2. Apa saja transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ”An Taradin Minkum”?
3. Apa saja transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ‘La Tazhlim Tuzhlamun’?
4. Apa saja transaksi yang dilarang karena tidak sah akadnya?
2. Apa saja transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ”An Taradin Minkum”?
3. Apa saja transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ‘La Tazhlim Tuzhlamun’?
4. Apa saja transaksi yang dilarang karena tidak sah akadnya?
C.
Tujuan
Adapun Tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah:
1.
Memenuhi tugas mata kuliah Perbankan Syariah
2. Untuk mengetahui transaksi apa saja yang dilarang
2. Untuk mengetahui transaksi apa saja yang dilarang
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Haram Zat-nya
Suatu transaksi dilarang karena (objek/atau
jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai,
daging babi, dan sebagainya. Dalam hal ini, transaksi jual beli minuman keras
adalah haram, walaupun akad jual beli nya sah.dengan demikian, bila ada nasabah
yang mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras kepada bank dengan
menggunakan akad mudharabah, maka walaupun akadnya sah tetapi transaksi ini
haram karena objek transaksinya haram.
B.
Haram Selain Zat-nya
1.
Melanggar Prinsip ”An Taradin Minkum”
a.
Tadlis (Penipuan)
Seperti yang kita ketahui, kondisi ideal
sebuah pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama
tentang barang yang akan di perjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak
mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu
pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/ penipuan. (Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 162)
Allah dengan tegas melarang semua
transaksi yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhdapa pihak lain.
Seperti dalam Al-Quran surat Al-An’aam ayat 152, yang artinya :
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan
dengan adil. Kami tidak akan memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar
kesanggupannya.”
Untuk menghindari penipuan, masing-masing
pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Dalam ekonomi konvensional hal ini
dikenal dengan game theory.
Macam-macam Tadlis :
1)
Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis dalam Kuantitas termasuk juga
kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak.
Contoh nya penjual yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya.
2)
Tadlis dalam Kualitas
Tadlis dalam Kualitas termasuk juga
menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan
yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah
pasar penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan
kualifikasi pentium III dalam kondisi 80% baik, dengan harga Rp. 3.000.000,00.
Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual komputer bekas dengan
kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual komputer dengankualifikasi yang
lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sama, yaitu Rp. 3.000.000,00.
Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan kualifikasi rendah mana
komputer dengan kualifikasi yang lebih tinggi, hanyapenjual saja yang
mengetahui dengan pasti kualifikasi komputer yang dijualnya.
3)
Tadlis dalam Harga
Tadlis dalam Harga ini termasuk menjual
barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena
ketidaktahuan pembeli atau penjual. Dalam fiqih disebut ghaban (Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 207).
Contohnya tukang becak yang menawarkan
jasanya kepada turis asing dengan menaikan tarif 10 kali lipat dari harga
normal. Hal ini dilarang karena turis asing tersebut tidak mngetahui harga
pasar yang berlaku. (Adiwarman A.karim, Bank Islam analisis fiqih dan keuangan,
2013, hlm. 31).
4)
Tadlis dalam waktu penyerahan
Tadlis dalam waktu penyerahan adalah bila
si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada esok hari,
namun menjanjikan akan mnyerahkan barang tersebut pada esok hari. (Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 210).
Demikian juga dengan konsutan yang
berjanji untuk menyelesaikan proyek dalam waktu 2 bulan unutk memenangkan
tender, padahal konsultan tersbut tahu bahwa proyek itu tidak dapat
diselesaikan dalam waktu tersbut. (Adiwarman A.karim, Bank Islam analisis fiqih
dan keuangan, 2013, hlm. 31)
Dalam ke empat bentuk tadlis di atas,
semuanya melanggar prinsip rela sama rela. Keadaan sama-sama rela yang di capai
bersifat sementara, yakni sementara pihak yang ditipu tidak mengetahui bahwa
dirinya ditipu. Di kemudian hari, yakni ketika pihak yang di tipu mengetahui
bahwa dirinya ditipu, maka ia tidak merasa rela.
2.
Melanggar Prinsip ‘La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun’
Prinsip kedua yang tidak boleh dilanggar
adalah prinsip La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun, yakni yang menzalimi dan jangan
dizalimi. Praktik-praktik yang melanggra prinsip ini diantaranya:
1)
Taghrir (gharar)
Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab
gharar, yang berarti: akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian.
Dalam istilah fiqih mu’amalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi
buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil risiko sendiri dari suatu
perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan pesisiapa akibatnya,
atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. (Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 211)
Menurut Ibn Taimiyah, gharar terjadi bila
seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan
jual beli.
Dalam tadlis yang terjadi adalah pihak A
tidak mengetahui apa yang tidak diketahui pihak B (unknown to one party).
Sedangkan taghrir, baik pihak A dan pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian
mengenai sesuatu yang ditransaksikan (uncertain to both parties).
Macam-macam Taghrir:
a.
Taghrir dalam Kuantitas
Taghrir dalam Kuantitas terjadi dalam
kasus ijon, dimana penjual menyatakan akan membeli buah yang belum nampak
dipohon seharga X. Dalam hal ini terjadi ketidakpastian mengenai berapa
kuantitas buah yang dijual, karena memang tidak disepakati sejak awal. Bila panennya
100 kg, harga Rp. X. Bila panennya 50 kg, harganya Rp. X pula. Bahkan bila
tidak panen harganya Rp. X juga.
b.
Taghrir dalam Kualitas
Contoh dari taghrir dalam kualitas adalah
seorang peternak yang menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya.
Dalam kasus initerjadi ketidakpastian dalam hal kulaitas objek transaksi,
karena tidak ada jaminan bahwa anak sapi tersebut akan lahir dengan cacat,
normal atauspesifikasi tertentu. Bagaimana kondisi anak sapi tersebut maka
harus di terima oleh pembeli dengan harga yang sudah disepakati.
c.
Taghrir dalam harga
Taghrir dalam harga terjadi misalnya
seorang penjual menyatakan bahwania akan menjual suatu unit panci merk ABC
seharga Rp.10.000,00 bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,00 bila dibayar kredit
selama 5 bulan, kemudian si pembeli menjawa “setuju”. Ketidak pastian muncul
karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelasnya harga mana yang
berlaku, yang Rp. 10.000,00 atau yang Rp. 50.000,00. Katakanlah ada pembeli
yang membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku?. Dalam kasus
ini, walaupun kauntitas dan kualitas barang sudah ditentukan, tetapi terjadi
ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli menyepakati
satu harga dalam satu akad. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012,
hlm. 216)
d. Taghrir dalam waktu penyerahan
Taghrir dalam waktu penyerahan contohnya
bila seseorang menjual mobil X nya yang hilang seharga Rp. 100 juta. Harga
pasar mobil tersebut Rp. 200 juta. Mobil akan diserahkan kepada pembeli jika
barang itu sudah di temukan. Dalam transaksi ini terjadi ketidakpastian
menyangkut waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual tidak diketahui
keberadaannya. Mungkin saja barang tersebut akan ditemukan satu bulan lagi,
atau satu tahun bahkan tidak ditemukan.
Dalam keempat bentuk gharar di atas,
keadaan sama-sama rela dicapai bersifat sementara, yaitu sementara keadaannya
masih tidak jelas kedua belah pihak. Dikemudian hari, yaitu ketika keadaannya
telah jelas salah satu pihak (penjual/pembeli) maka akan merasa terzalim, walau
pada awalnya tidak demikian.
2)
Ihtikar (rekayasa pasar dalam
supply)
Ikhtikar terjadi bila seorang produsen/
penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi
supply agar harga produk yang di jualnya naik. Ikhtikar biasanya dilakukan
dengan membuat entry barrier, yakni menghambat produsen/ penjual lain masuk ke
pasar, agar ia menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli). Karena itu, biasanya
orang menyamakan ikhtikar dengan monopoli dan penimbunan.
Ikhtikar terjadi bila syarat-syarat
dibawah ini terpenuhi:
a) Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik
dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry-barries.
b)
Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandngkan harga sebelum
munculnya kelangkaan.
c)
Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum
komponen 1 & 2 dilakukan.
3)
Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Bai’ najasy terjadi bila seorang
produsen(pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak
permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal
ini terjadi misalnya, dalam bursa saham (praktik goreng-menggoreng saham),
bursa valas, dan lain-lain. Cara yang ditempuh bisa bermacam-macam, mulai dari
menyebarkan isu, melakukan order pembelian, sampai benar-benar melakukan pembelian
pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham (mata
uang) tertentu. Bila harga sudah naik sampai level yang di inginkan, maka yang
bersangkutan akan melakukan aksi ambil unutng dengan melepas kembali (mata
uang) yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapatkan keuntungan besar.
4)
Riba
Dalam ilmu fiqih dikenal 3 jenis riba
yaitu:
a. Riba
Fadl
Riba Fadl disebut juga Riba Buyu’ atau riba yang yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), kuantitasnya (sawaa-an bi sawaa-in) dan waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung gharar atau ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
Riba Fadl disebut juga Riba Buyu’ atau riba yang yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), kuantitasnya (sawaa-an bi sawaa-in) dan waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung gharar atau ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
b.
Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga Riba Duyun atau riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria al-Ghunmu bil Ghurmi (untung muncul bersama resiko) dan al-Kharaj bi Dhamana (hasil usaha muncul bersama biaya). Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.
Riba Nasi’ah disebut juga Riba Duyun atau riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria al-Ghunmu bil Ghurmi (untung muncul bersama resiko) dan al-Kharaj bi Dhamana (hasil usaha muncul bersama biaya). Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.
Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau
penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi
lainnya. Riba Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan
antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian.
c.
Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “Kullu Qardin Jarra Manfa’atan Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabaru’), sedangkan meminta kompensasi adalah transaksi bisnis (tijarah). Jadi, ttransaksi yang semula diniatkan sebagai transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis.
Riba Jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “Kullu Qardin Jarra Manfa’atan Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabaru’), sedangkan meminta kompensasi adalah transaksi bisnis (tijarah). Jadi, ttransaksi yang semula diniatkan sebagai transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis.
Dari segi penundaan waktu penyerahannya,
riba jahiliyah tergolong riba nasi’ah sedangkan dari segi objek yang
dipertukarkan tergolong riba fadl. Tafsir Qurtuby menjelaskan:
“Pada zaman jahiliyah para kreditur,
apabila utang sudah jatuh tempo, akan berkata pada para debitur: “Lunaskan
utang anda sekarang atau andatunda pembayaran itu dengan tambahan.” Maka pihak
debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran utangnya dan kreditur
menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut dengan ketentuan baru.”
Dalam perbankan konvensional, riba
jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang
tidak dibayar penuh tagihannya.
Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktik perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba Fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba Nasi’ah dapat ditemui dalam transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Sedangkan Riba Jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktik perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba Fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba Nasi’ah dapat ditemui dalam transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Sedangkan Riba Jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Tipe
Faktor Penyebab
Cara Menghilangkan Faktor Penyebab
Riba Fadl
Gharar
Kedua belah pihak harus memastikan hal-hal
berikut ini:
1.
Kuantitas
2. Kualitas
3. Harga
4. Waktu penyerahan
2. Kualitas
3. Harga
4. Waktu penyerahan
Riba Nasi’ah
Al-Ghunmu bi laa Ghurmi (untung tanpa
resiko) dan al-Kharaj bi laa Dhaman (pendapatan tanpa biaya)
Kedua belah pihak harus membuat kontrak
yang merinci hak dan kewajiban masing-masing untuk menjamin tidak ada pihak
manapun yang mendapatkan return tanpa menanggung risiko, atau menikmati
pendapatan tanpa menanggung biaya.
Riba Jahiliyah
Kullu Qardin Jarra manfaatan fahuwa Riba
(Setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
1.
Jangan mengambil keuntungan apapun dari akad atau transaksi kebaikan
(tabarru’)
2.
Kalaupun ingin mengambil manfaat,
maka gunakanlah akad bisnis (tijarah), bukan akad kebaikan (tabarru’)
5)
Maysir
Maisyir atau perjudian adalah menempatkan
salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan
tersebut. Maisyir ini bisa disebut juga zero sum game, artinya dalam suatu
permainan pasti ada pihak yang menang dan pihak yang kalah, atau salah satu
pihak merasakan keuntungan dan pihak lain merasakan kerugian.
Allah SWT telah melarang kita untuk
medekati hal-hal semacam maisyir ini dalam firman-Nya Quran surat al-Maidah
ayat 90:
يا ايها الذين امنو انما الخمر و الميسر والانصاب
والازلام رجس من عمل الشيلطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah
adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Maisyir diharamkan transaksinya kerena
melanggar prinsip “Laa Tazlimuuna wa laa Tuzlamuun.” Lalu apakah semua
transaksi atau permainan yang melibatkan 2 pihak dan mengharuskan satu pihak
menang dan pihak lain rugi adalah haram? Untuk menghindari terjadinya maisyir
dalam sebuah permainan, misalnya pembelian trophy atau bonus untuk para juara
tidak boleh bersumber dari dana partisipasi para pemain, melainkan dari dana
sponsorship yang tidak ikut bertanding. Dengan demikian,tidak ada pihak yang
merasa dirugikanatas kemengan pihak yang lain. Pemberian trophy atau bonus
semacam ini dalam istlah fiqh disebut hadiah dan halal hukumnya.
6)
Risywah
Risywah atau suap-menyuap adalah memberi
sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu
perbuatan bisa dikatakan risywah jika kedua belah pihak dalam keadaan sukarela.
Apabila hanya satu pihak yang rela dan pihak lain dalam keadaan terpaksa,
perbuatan tersebut disebut pemerasan.
Allah SWT telah memperingatkan kita untuk
tidak melakukan risywah dalam salah satu firman-Nya Quran surat al-Baqarah ayat
188:
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan
sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu
mengetahui.”
Rasulullah pun telah memberi peringatan
dengan tegas untuk menjauhi praktik risywah dalam sabdanya yang diriwayatkan
oleh Ahmad:
“ Allah melaknat orang yang memberi suap,
penerima suap, sekaligus broker suap yang menjadi penghubung antara keduanya.”
Para fuqaha lebih jau menyatakan bahwa
pemberi suap dan penerima suap sama-sama bisa diseret ke pengadilan jika
keduanya terbukti tujuan dan keinginan yang sama. Ulama ahli fiqh juga
menegaskan bahwa hadiah-hadiah yang diberikan kepada para penjabat bentuk suap,
uang haram dan penyalahgunaan wewenang. Mereka berdalil pada hadits tentang
perilaku ibnu al-Latbiyyah yang menjabat sebagai pengurus zakat dan konon
sering diberi hadiah dan bingkisan. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda:
“Coba, maukah ia duduk manis di rumah ayah
dan ibunya (tidak usah menjadi amil zakat) sampai datang kepadanya hadiah
tersebut jika memang ia benar. Sesungguhnya hal yang demikian adalah tindakan
penghianatan jabatan.” (HR al-Bukhari)
Risywah diharamkan transaksinya karena
melanggar prinsip “Laa Tazlimuuna wa Laa Tuzlamuun” dan dapat merugikan pihak
lain.
C.
Tidak Sah/ lengkapnya akad
Suatu kategori yang tidak masuk dalam
kategori haram li dzatihi maupun haram li ghairihi, belum tentu serta-merta
menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi itu tersebut menjadi haram bila
akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Suatu transaksi dapat
dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap adanya, bila terjadi salah satu
(atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
1.
Rukun dan Syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam
suatu transaksi (necessary condition), misalnya ada [enjual dan pembeli. Tanpa
adanya penual dan pembeli, maka jual-beli tidak aka nada.
Pada umumnya, rukun dalam muamalah
iqtishadiyah (muamalah dalam bidang ekonomi) ada 3, yaitu:
a.
Pelaku
Pelaku bisa berupa penjual-pembeli (dalam
akad jual-beli), penyewa-pemberi sewa (dalam akad sewa-menyewa), atau penerima
upah-pemberi upah (dalam akad upah-mengupah), dan lain-lain. Tanpa pelaku, maka
tidak ada transaksi.
b.
Objek
Objek transaksi dari semua akad diatas
dapat berupa barang atau jasa. Dalam akad jual-beli mobil, maka objek
transaksinya adalam mobil. Dalam akad menyewa rumah, maka objek transaksinya
adalah rumah, semikian seterusnya. Tanpa objek transaksi, mustahil transaksi
akan tercipta.
c.
Ijab-kabul
Ijab-kabul adalah adanya kesepakatan
antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Tanpa ijab-kabul, mustahil pula
transaksi akan terjadi.
Dalam kaitannya dengan kesepakatan ini,
maka akad dapat menjadi batal bila terdapat:
a.
Kesalahan/kekeliruan objek
b.
Paksaan (ikrah)
c.
Penipuan (tadlis)
Bila ketiga rukun diatas terpenuhi,
transaksi yang dilakukan sah. Namun bila rukun diatas tidak tepenuhi (baik satu
rukun atau lebih), maka transaksi menjadi batal.
Selain rukun, faktor yang harus ada supaya
akad menjadi sah (lengkap) adalah syarat. Syarat adalah sesuatu yang
keberadaannya melengkapi rukun (sufficient condition). Contohnya adalah bahwa
pelaku transaksi haruslah orang yang cakap hukum (mukallaf). Bila rukun sudah
terpenuhi tetapi syarat lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid
(rusak). Demikian menurut Mahzab Hanafi.
Syarat bukanlah rukun, jadi tidak boleh
dicampuradukkan. Dilain pihak, keberadaan syarat tidak oleh:
a.
Menghalalkan yang haram
b.
Mengharamkan yang halal
c.
Menggugurkan rukun
d.
Bertentangan dengan rukun, atau
e.
Mencegah berlakunya rukun tidak terpenuhi, rukun menjadi tidak berlaku
2.
Terjadi Ta’alluq
Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada
dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akan 1 tergantung pada akad 2.
Contohnya A menjual barang X seharga Rp
120 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali menjual
barang tersebut kepada A secara tunai seharga Rp 100juta.
Transaksi diatas haram, karena ada
persyaratan bahwa A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali menjual
barang tersebut kepada A. dalam kasus ini, disyaratkan bahwa akad 1 berlaku
efektif bila akad 2 dilakukan. Penerapan syarat ini mencegah terpenuhinya rukun.
Dalam terminologi fiqih, kasus diatas tersebut bai’ al-‘inah.
3.
Terjadi two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu
transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian
(gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi
fiqih, kejadian ini disebut dengan shafqatain fi al-shafqah.
two in one terjadi bila semua dari ketiga
faktor dibawah ini terpenuhi:
a.
Objek sama
b.
Pelaku sama
c.
Jangka waktu sama
Contohnya, A menjual mobil seharga Rp
100juta kepada B yang harus dilunasi maksimal selama 12 bulan dan selama belum
lunas, A menganggap uang cicilan B sebagai uang sewa. Dalam transaksi ini,
terjadi gharar dalam akad, karena ada ketidakjelasan akad mana yang berlaku:
akad beli atau akad sewa.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku
adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuan berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sedangkan dalam urusan muamalah, semuanya diperbolehkan
kecuali ada dalil yang melarangnya. Adapun faktor-faktor penyebab dilarangnya
suatu transaksi adalah apabila Haram zatnya (haram li dzatihi), Haram selain
zatnya (haram li ghairihi),Tidak sah (lengkap) akadnya.
Dalam islam, terdapat prinsip-prinsip yang
harus ditaati ketika kita bertransaksi. Prinsip-prinsip itu adalah prinsip ”An
Taradin Minkum” dan Prinsip ‘La Tazhlimuna Tuzhlamun’.
Transaksi yang melanggar prinsip An
Taradin Minkum yaitu tadlis, sedangkan
transaksi yang melanggar Prinsip ‘La Tazhlimuna Tuzhlamun adalah Taghrir,
ikhtikar, bai’ najasi, riba, maysir dan riswah.
Ada pula transaksi yang dilarang karena
tidak sah akadnya seperti tidak terpenuhinya rukun dan syarat, ta’alluq, dan
two in one.
Daftar Pustaka
Karim, Adiwarman A. Bank Islam Analisis
Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada. 2013
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam.
Jakarta: Rajawali Pers. 2012
Al-Qardhawi, Yusuf. Bunga Bank Haram.
Diterjemahkan oleh : Stiawan Budi Utomo. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana. 2003
Makalah Monopoli dan Oligopoli
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan
Yang Maha Esa, karena berkatlimpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
kami membahasmengenai pengertian regulasi bisnis dalam pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan.
Makalah ini dibuat dengan beberapa bantuan dari
berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama
mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah
ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk
memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif
dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah . Akhir kata
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Bekasi
19 Maret 2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemahaman
perilaku konsumen adalah tugas penting bagi para pemasar. Para pemasar harus
memahami perilaku pembelian konsumen agar mereka mendapatkan kepuasan yang
lebih besar kepada konsumen. Pada pasar ini permintaan dan penawaran bergerak
secara leluasa. Karena dalam pasar ini terdapat banyak penjual dan pembeli.
Sehingga harga yang terbentuk dikarenakan keinginan produsen dan konsumen.
Karena permintaan mencerminkan konsumen dan penawaran mencerminkan produsen.
Bentuk pasar persaingan sempurna terdapat terutama dalam bidang produksi dan
perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak
kelapa. Bentuk pasar ini terdapat pula perdagangan kecil dan penyelenggaraan
jasa-jasa yang tidak memerlukan keahlian istimewa ( pertukangan, kerajinan ).
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar dimana
terdapat kekuatan dari permintaan dapat penawaran yang dapat secara bebas
bergerak. Pasar persaingan sempurna merupakan pasar di mana penjual dan pembeli
tidak dapat mempengaruhi harga, sehingga harga di pasar benar-benar merupakan
hasil kesepakatan dan interaksi antara penawaran dan permintaan
Pengertian
pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar di mana terdapat
satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu beberapa
pembeli yang menguasai pasar atau harga.
Jeni-jenis bentuk-bentuk pasar persaingan tidak
sempurna antara lain :
· Pasar Monopoli
· Pasar Oligopoli
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa pengertian dari pasar
persaingan sempurna dan monopoli ?
2) Apa pengertian dari pasar
persaingan tidak sempurna dan jenis-jenis bentuk pasar ?
3) Apa saja permintaan dan
penawaran dalam pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna ?
1.3 Tujuan
1) Untuk mengetahui ciri-ciri pasar
persaingan sempurna
2) Untuk menegtahui perbedaan
dari pasar persaingan sempurna dan pasar persangian tidak sempurna
3) Untuk mengetahui Persamaan dan Perbedaan Pasar Persaingan Sempurna,
Monopolistik, Monopoli, dan Oligopoli
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pasar
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur,
hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga
kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan
alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari
perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk
item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar
dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan
setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada
setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan,
skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis
barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani
lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan
dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum
menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar
untuk obat-obatan terlarang.
Dalam ilmu
ekonomi mainstream, konsep pasar adalah setiap struktur yang memungkinkan
pembeli dan penjual untuk menukar jenis barang, jasa dan informasi. Pertukaran
barang atau jasa untuk uang adalah transaksi. Pasar peserta terdiri dari semua
pembeli dan penjual yang baik yang memengaruhi harga nya. Pengaruh ini
merupakan studi utama ekonomi dan telah melahirkan beberapa teori dan model
tentang kekuatan pasar dasar penawaran dan permintaan. Ada dua peran di pasar,
pembeli dan penjual. Pasar memfasilitasi perdagangan dan memungkinkan
distribusi dan alokasi sumber daya dalam masyarakat. Pasar mengizinkan semua
item yang diperdagangkan untuk dievaluasi dan harga. Sebuah pasar muncul lebih
atau kurang spontan atau sengaja dibangun oleh interaksi manusia untuk
memungkinkan pertukaran hak (kepemilikan) jasa dan barang.
Secara
historis, pasar berasal di pasar fisik yang sering akan berkembang menjadi - atau
dari - komunitas kecil, kota dan kota.
2.2 Pasar
Persaingan Sempurna
· Pengertian pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis
pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang
dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil
interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar
ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga
(price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan
tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat
membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau
produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan
pengaruh terhadap penjualan produk.
Dalam pasar
persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap
perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi
pasar.
Beberapa
karakteristik agar sebuah pasar dapat dikatakan pasar persaingan sempurna yaitu
:
a. Semua perusahaan memproduksi barang/produk yang homogenitas.
b. Produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasan
(utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya.
c. Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan atau informasi yang sempurna.
d. Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan
sempurna tentang harga produk dan input yang dijual sehingga konsumen tidak
akan mengelami perlakuan harga jual yang berbeda dari suatu perusahaan dengan
perusahaan lainnya.
e. Output sebuah perusahaan relative kecil dibandingkan dengan output
pasar.
f. Jumlah output setiap perusahaan secara inividu dianggap relative kecil
dibandingkan dengan jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.
g. Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar dengan menjual produknya
dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar karena perusahaan tidak
mampu mempengaruhi harga pasar.
h. Semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar, hal ini disebabkan oleh
adanya faktor mobilitasnya tidak terbatas dan tak ada biaya yang harus
dikeluarkan untuk memindahkan faktor produksi.
· Karakteristik pasar persaingan sempurna, antara lain sebagai berikut:
1. Terdapat banyak penjual dan pembeli. Kondisi ini menyebabkan pembeli
maupun penjual tidak dapat mempengaruhi harga. Penentuan harga didasarkan pada
kekuatan permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar. Jadi, penjual dalam
pasar persaingan sempurna merupakan penerima harga atau price taker.
2. Barang yang diperjualbelikan sifatnya homogen. Barang yang
diperjualbelikan di pasar ini merupakan barang substitusi untuk barang dari
produsen lain. Sifat ini menunjukkan bahwa tidak ada ketergantungan terhadap
satu penjual saja sehingga pembeli bebas memilih untuk membeli di penjual mana
pun.
3. Adanya kebebasan dari produsen untuk membuka atau menutup usaha. Pada
prinsipnya, suatu usaha dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh laba. Jika
laba yang diperoleh banyak, produsen akan terus mengembangkan usahanya. Namun,
jika kegiatan usahanya mengalami kerugian, produsen kemungkinan akan berpindah
ke jenis usaha lain.
4. Adanya kemudahan dari pelaku pasar untuk memperoleh informasi mengenai
pasar. Pembeli dan penjual mempunyai pengetahuan yang luas tentang pasar baik
harga, kualitas, dan kuantitas barang. Kondisi ini menyebabkan terjadinya titik
keseimbangan atas harga barang yang diperjualbelikan di pasar.
5. Tidak adanya hambatan buatan terhadap pergerakan harga (tidak ada campur
tangan pemerintah). Hal ini terjadi karena pergerakan harga ditentukan oleh
kekuatan pasar, yaitu interaksi antara permintaan dan penawaran. Contoh
hambatan buatan adalah kebijakan pemerintah dan pengaruh perusahaan tertentu.
· Kelebihan pasar persaingan sempurna
a) Konsumen akan memperoleh kepuasan yang maksimal.
b) Produsen akan memperoleh keuntungan yang maksimal karena dapat menjual
sebanyak-banyaknya.
c) Untuk memasarkan produknya, produsen tidak memerlukan iklan.
· Kelemahan pasar persaingan sempurna
a) Barang yang diperjualbelikan bersifat homogen dan kurang variatif
sehingga konsumen akan cepat merasa bosan.
b) Tidak adanya inovasi dan pengembangan produk yang dilakukan perusahaan
karena sebagian besar yang ikut dalam pasar persaingan sempurna adalah
perusahaan kecil.
2.3 Pasar
Persangingan Tidak Sempurna
· Pengertian Pasar monopoli
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu
harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan
menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black
market).
· Karakteristik Pasar Monopoli:
a) Produsen : Hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
b) Konsumen : Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka
menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli
tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan
monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan
syarat jual beli.
c) Produk : Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat
digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut
merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang
mirip yang dapat menggantikan.
d) Iklan: Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli
adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan
barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan
tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara
hubungan baik dengan masyarakat.
e) Hambatan masuk pasar: Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak
langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli
pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin
masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah
dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke
tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan
baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu
bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image
produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati
dengan sendirinya. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak
cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui
peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak
menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya
produsen di pasar.
f) Price: Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga. Oleh karena perusahaan
monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar, maka ia mempunyai
kekuasaan penuh dalam menentukan harga barang yang dijualnya dipasar. Oleh
sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price
setter. Dengan mengadakan pengendalian terhadap produksi dan jumlah barang
ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang
dikehendakinya. Seringkali harga dibuat serendah mungkin agar perusahaan lain
tidak dapat masuk.
· Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang
berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran
satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan
lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka
dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha
promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang
melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang
memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri
mobil, dan industri kertas.
Dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian
yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung
dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
· Karakteristik Pasar oligopoli
1.) Hanya Sedikit
Perusahaan Dalam Industri (Few Number of Firms)
Secara teoristis sulit sekali untuk menetapkan berapa jumlah perusahaan
di dalam pasar, agar dapat dikatakan oligopoli. Namun untuk dasar analisis
biasanya jumlah perusahaan diasumsikan kurang dari sepuluh. Dalam kasus
tertentu hanya terdapat dua perusahaan (duopoli). Kekuatan
perusahaan-perusahaan dalam industri dapat diukur dengan menghitung rasio
konsentrasi (concentration ratio). Rasio konsentrasi menghitung berapa persen
output dalam pasar oligopoli dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang dominan
(empat sampai dengan delapan perusahaan). Jika rasio konsentrasi empat
perusahaan (four firms concentration ratio atau CR4) adalah 60%, berarti 60%
output dalam industri dikuasai oleh empat perusahaan terbesar. CR4 yang semakin
kecil mencerminkan struktur pasar yang semakin bersaing sempurna. Pasar suatu
industri dinyatakan berstruktur oligopolistik apabila CR4 melebihi 40%. Dapat
juga diukur delapan perusahaan (CR8) atau jumlah lainnya. Jika CR8 80, berarti
80% penjualan output dalam industri dikuasai oleh delapan perusahaan terbesar.
2.) Produk
Homogen atau Terdiferensiasi (Homogen or Diferentiated Product)
Dilihat dari sifat output yang dihasilkan, pasar oligopoli merupakan
peralihan antara persaingan sempurna dengan monopoli. Perbedaan sifat output
yang dihasilkan akan mempengaruhi perilaku perusahaan dalam mencapai kondisi
optimal (laba maksimum). Jika dalam pasar persaingan sempurna perusahaan
mengatur jumlah output (output strategy) untuk meningkatkan laba, dalam pasar
monopoli hanya satu perusahaan yang mampu mengendalikan harga dan output, maka
dalam pasar oligopoli bentuk persaingan antar perusahaan adalah persaingan
harga (pricing strategy) dan non harga (non pricing strategy). Contoh pasar
oligopoli yang menghasilkan produk diferensiasi adalah industri mobil, rokok,
film kamera. Sedangkan yang menghasilkan produk homogen adalah industri baja,
pipa, paralon, seng dan kertas.
Penggolongan
ini mempunyai arti penting dalam menganalisis pasar yang oligopolistik. Semakin
besar tingkat diferensinya, perusahaan makin tidak tergantung pada kegiatan
perusahaan-perusahaan lainnya. Berarti oligopoli dengan produk diferensiasi
dapat lebih mudah memprediksi reaksi-reaksi dari perusahaan-perusahaan lawan.
Di luar unsur
modal, rintangan untuk masuk ke dalam industri oligopoli yang menghasilkan
produk homogen lebih sedikit, karena pada industri oligopoli dengan produk
diferensiasi sangat berkaitan dengan loyalitas konsumen terhadap produk (merek)
tertentu.
3.) Pengambilan
Keputusan Yang Saling Mempengaruhi (Interdependence Decisions)
Keputusan perusahaan dalam menentukan harga dan jumlah output akan
mempengaruhi perusahaan lainnya, baik yang sudah ada (existing firms) maupun
yang masih di luar industri (potensial firms). Karenanya guna menahan
perusahaan potensial untuk masuk industri, perusahaan yang sudah ada menempuh
strategi menetapkan harga jual terbatas (limiting prices) yang membuat
perusahaan menikmati laba super normal di bawah tingkat maksimum.
4.) Kompetisi Non
Harga (Non Pricing Competition)
Dalam upayanya mencapai kondisi optimal, perusahaan tidak hanya bersaing
dalam harga, namun juga non harga. Adapun bentuk-bentuk kompetisi non harga
antara lain dapat berupa sebagai berikut :
a) Pelayanan purna jual serta iklan untuk memberikan informasi
b) Membentuk citra yang baik terhadap perusahaan dan merek
c) Mempengaruhi perilaku konsumen
Keputusan
investasi yang akurat diperlukan agar perusahaan dapat berjalan dengan tingkat
efisiensi yang sangat tinggi. Tidak tertutup kemungkinan perusahaan melakukan
kegiatan intelijen industri untuk memperoleh informasi (mengetahui) keadaan,
kekuatan dan kelemahan pesaing nyata maupun potensial. Informasi-informasi ini
sangat penting agar perusahaan dapat memprediksi reaksi pesaing terhadap setiap
keputusan yang diambil.
Kelebihan pasar
oligopoli :
a) Memberi kebebasan memilih bagi pembeli.
b) Mampu melakukan penelitian dan
c) pengembangan produk.
d) Lebih memperhatikan kepuasan konsumen
e) karena adanya persaingan penjual.
f) Adanya penerapan teknologi baru
Kekurangan
pasar oligopoli :
1. Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan.
2. Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong
timbulnya
inflasi.
3. Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada
kerjasama
antar oligopolis karena semangat
bersaing
kurang.
4. Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik
faktor
produksi.
5. Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru.
6. Bisa berkembang ke arah monopoli
Uang, Bank
dan Penciptaan Uang
2.4 Persamaan dan Perbedaan Pasar Persaingan Sempurna, Monopolistik, Monopoli, dan Oligopoli
Pasar Persaingan Sempurna
|
Monopolistik
|
Monopoli
|
Oligopoli
|
|
Penentu Harga
|
Price taker
|
Price setter
|
Price setter
|
Price setter
|
Sifat
|
Dapat keluar masuk pasar
|
Dapat keluar masuk pasar
|
Sulit masuk ke dalam pasar
|
Sulit keluar masuk pasar
|
Barang
|
Homogen
|
Bukan barang close subtitute
|
Homogen
|
Homogen
|
Harga jual produk
|
Harga sesuai dengan harga pasar atau lebih
rendah dari harga pasar
|
Harga ditentukan dari citra perusahaan
|
Harga ditentukan oleh produsen
|
Harga tidak mudah berubah
|
Jumlah penjual
|
Banyak penjual
|
Banyak penjual
|
Tidak banyak penjual
|
Tidak terlalu banyak
|
Promosi Iklan
|
Diperlukan
|
Sangat diperlukan
|
Kurang diperlukan
|
Sangat diperlukan
|
Cara memperoleh keuntungan maksimum
|
Jumlah barang yang diproduksi/ dijual
|
Usaha non harga
|
Jumlah barang yang dijual dan penetapan
harga jual barang tersebut
|
Menetapkan harga jual terbatas
|
Contoh
|
Pasar hasil pertanian
|
Yamaha dan Honda
|
PT. PLN, PT Pos dan Giro
|
Exxon, Chevron, Texaco
|
Kelebihan
|
1. Konsumen atau
masyarakat mempunyai pilihan yang lebih banyak terhadap barang dan jasa yang
diperlukan.
2. Bagi produsen
mempunyai kebebasan yang penuh atas corak pilihan dalam menggunakan faktor-faktor
produksi.
3. Memaksimumkan
efisiensi.
|
1. Banyaknya
produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih
produk yang terbaik baginya.
2. Kebebasan keluar
masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam
menghasilkan produknya.
3. Diferensiasi
produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan
dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
4. Pasar ini relatif
mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari
tersedia dalam pasar monopolistik.
|
1. Lebih
efisien dalam penggunaan input lebih rendah
2. Jumlah
output lebih sedikit
3. Perusahaan
dapat menentukan harga barang.
|
1. Memberi
kebebasan memilih bagi pembeli.
2. Mampu
melakukan penelitian dan pengembangan produk.
3. Lebih
memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual.
4. Adanya
penerapan teknologi baru
5. Penjual
dapat mengendalikan harga
|
Kelemahan
|
1. Inovasi produk tidak membawa
manfaat yang kekal atau jangka panjang, karena setiap produk baru mudah
ditiru.
2. Menimbulkan biaya sosial bagi
masyarakat sebagai dampak dari penggunaan sumber daya yang terdapat di
sekitar lingkungan industri.
3. Biaya produksi semakin
tinggi. Untuk menyesuaikan dengan pasar persaingan sempurna memerlukan
perubahan produk yang berakibat naiknya harga produksi.
4. Distribusi pendapatan tidak
selalu rata
|
1. Pasar
monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga,
kualitas maupun pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan
pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
2. Dibutuhkan modal
yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar
di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
3. Pasar ini
mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya
produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh
konsumen
|
1. Harga
barangnya lebih tinggi atau mahal dibandingkan dengan pasar tradisional
|
1. Menciptakan ketimpangan distribusi
pendapatan
2. Harga yang stabil dan terlalu tinggi
bisa mendorong timbulnya inflasi
3. Bisa timbul pemborosan biaya produksi
apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang
4. Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli
dan pemilik faktor produksi
5. Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru
6. Bisa berkembang ke arah monopoli
7. Produsen bisa melakukan kartel
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demikianlah Makalah ini kami buat.
Semoga makalah ini dapat diterima dan dapat bermanfaat bagi orang
lain. Tidak lupa kami mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas
segala Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Dan tidak lupa
pula kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu
dalam pembuatan makalahini. Semoga makalah ini dapat diterima
oleh semua pihak karena makalah ini merupakan tahap awal kami dalam
memulai belajar. Dengan selesainya makalah ini, kami berharap
dapat diterima oleh semua pihak.
3.2 Saran
Segala saran dan kritik kami harapkan dari semua
pihak karena kami menyadari bahwamakalah kami masih jauh dari kata
sempurna. Saran dan kritik tersebut semoga saja dapat menjadi pelajaran bagi
kami semua untuk dapat menjadi lebih baik lagi dihari esok. Atas perhatiannya
kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
http://ekonomi-kelasx.blogspot.co.id/2014/10/kelebihan-dan-kekurangan-pasar-persaingan-sempurna.html
Langganan:
Postingan (Atom)