Senin, 19 Maret 2018

Makalah Pembayaran Terlarang


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada zaman yang modern ini, tidak jarang kita melakukan transaksi setiap harinya. Karena kita makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, maka sering kali kita melakukan transaksi. Contohnya ketika kita berangkat kuliah, kita naik kendaraan umum lalu membayarnya. Hal tersebut merupakan salah satu contoh transaksi. Atau kita naik kendaraan pribadi lalu mengisi bahan bakar, kemudian kita membayar dengan uang dan mendapatkan bahan bakar. Hal tersebut juga merupakan transaksi.
Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sedangkan dalam urusan muamalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
Ini berarti ketika suatu transaksi  baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadis yang melarangnya, baik secara eksplisit maupun implicit. Dengan demikian, dalam bidang muamalah, semua transaksi dibolehkan kecuali yang diharamkan.
Faktor-faktor penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah sbb;
1.      Haram zatnya (haram li dzatihi)
2.      Haram selain zatnya (haram li ghairihi)
3.      Tidak sah (lengkap) akadnya.
B.     Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.        Apa penyebab terlarangnya sebuah transaksi?
2.        Apa saja transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ”An Taradin Minkum”?
3.        Apa saja transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ‘La Tazhlim Tuzhlamun’?
4.        Apa saja transaksi yang dilarang karena tidak sah akadnya?

C.    Tujuan
Adapun Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.         Memenuhi tugas mata kuliah Perbankan Syariah
2.         Untuk mengetahui transaksi apa saja yang dilarang


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Haram Zat-nya
Suatu transaksi dilarang karena (objek/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Dalam hal ini, transaksi jual beli minuman keras adalah haram, walaupun akad jual beli nya sah.dengan demikian, bila ada nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras kepada bank dengan menggunakan akad mudharabah, maka walaupun akadnya sah tetapi transaksi ini haram karena objek transaksinya haram.

B.     Haram Selain Zat-nya
1.      Melanggar Prinsip ”An Taradin Minkum”
a.       Tadlis (Penipuan)
Seperti yang kita ketahui, kondisi ideal sebuah pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan di perjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/ penipuan. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 162)
Allah dengan tegas melarang semua transaksi yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhdapa pihak lain. Seperti dalam Al-Quran surat Al-An’aam ayat 152, yang artinya :
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak akan memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.”
Untuk menghindari penipuan, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Dalam ekonomi konvensional hal ini dikenal dengan game theory.
Macam-macam Tadlis :
1)      Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis dalam Kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Contoh nya penjual yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya.
2)      Tadlis dalam Kualitas
Tadlis dalam Kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pasar penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan kualifikasi pentium III dalam kondisi 80% baik, dengan harga Rp. 3.000.000,00. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual komputer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual komputer dengankualifikasi yang lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sama, yaitu Rp. 3.000.000,00. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan kualifikasi rendah mana komputer dengan kualifikasi yang lebih tinggi, hanyapenjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi komputer yang dijualnya.
3)      Tadlis dalam Harga
Tadlis dalam Harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Dalam fiqih disebut ghaban (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 207).
Contohnya tukang becak yang menawarkan jasanya kepada turis asing dengan menaikan tarif 10 kali lipat dari harga normal. Hal ini dilarang karena turis asing tersebut tidak mngetahui harga pasar yang berlaku. (Adiwarman A.karim, Bank Islam analisis fiqih dan keuangan, 2013, hlm. 31).
4)      Tadlis dalam waktu penyerahan
Tadlis dalam waktu penyerahan adalah bila si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada esok hari, namun menjanjikan akan mnyerahkan barang tersebut pada esok hari. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 210).
Demikian juga dengan konsutan yang berjanji untuk menyelesaikan proyek dalam waktu 2 bulan unutk memenangkan tender, padahal konsultan tersbut tahu bahwa proyek itu tidak dapat diselesaikan dalam waktu tersbut. (Adiwarman A.karim, Bank Islam analisis fiqih dan keuangan, 2013, hlm. 31)
Dalam ke empat bentuk tadlis di atas, semuanya melanggar prinsip rela sama rela. Keadaan sama-sama rela yang di capai bersifat sementara, yakni sementara pihak yang ditipu tidak mengetahui bahwa dirinya ditipu. Di kemudian hari, yakni ketika pihak yang di tipu mengetahui bahwa dirinya ditipu, maka ia tidak merasa rela.
2.      Melanggar Prinsip ‘La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun’
Prinsip kedua yang tidak boleh dilanggar adalah prinsip La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun, yakni yang menzalimi dan jangan dizalimi. Praktik-praktik yang melanggra prinsip ini diantaranya:







1)      Taghrir (gharar)
Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab gharar, yang berarti: akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqih mu’amalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan pesisiapa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 211)
Menurut Ibn Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli.
Dalam tadlis yang terjadi adalah pihak A tidak mengetahui apa yang tidak diketahui pihak B (unknown to one party). Sedangkan taghrir, baik pihak A dan pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan (uncertain to both parties).
Macam-macam Taghrir:
a.       Taghrir dalam Kuantitas
Taghrir dalam Kuantitas terjadi dalam kasus ijon, dimana penjual menyatakan akan membeli buah yang belum nampak dipohon seharga X. Dalam hal ini terjadi ketidakpastian mengenai berapa kuantitas buah yang dijual, karena memang tidak disepakati sejak awal. Bila panennya 100 kg, harga Rp. X. Bila panennya 50 kg, harganya Rp. X pula. Bahkan bila tidak panen harganya Rp. X juga.
b.      Taghrir dalam Kualitas
Contoh dari taghrir dalam kualitas adalah seorang peternak yang menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya. Dalam kasus initerjadi ketidakpastian dalam hal kulaitas objek transaksi, karena tidak ada jaminan bahwa anak sapi tersebut akan lahir dengan cacat, normal atauspesifikasi tertentu. Bagaimana kondisi anak sapi tersebut maka harus di terima oleh pembeli dengan harga yang sudah disepakati.
c.       Taghrir dalam harga
Taghrir dalam harga terjadi misalnya seorang penjual menyatakan bahwania akan menjual suatu unit panci merk ABC seharga Rp.10.000,00 bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,00 bila dibayar kredit selama 5 bulan, kemudian si pembeli menjawa “setuju”. Ketidak pastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelasnya harga mana yang berlaku, yang Rp. 10.000,00 atau yang Rp. 50.000,00. Katakanlah ada pembeli yang membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku?. Dalam kasus ini, walaupun kauntitas dan kualitas barang sudah ditentukan, tetapi terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli menyepakati satu harga dalam satu akad. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 216)



d.      Taghrir dalam waktu penyerahan
Taghrir dalam waktu penyerahan contohnya bila seseorang menjual mobil X nya yang hilang seharga Rp. 100 juta. Harga pasar mobil tersebut Rp. 200 juta. Mobil akan diserahkan kepada pembeli jika barang itu sudah di temukan. Dalam transaksi ini terjadi ketidakpastian menyangkut waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual tidak diketahui keberadaannya. Mungkin saja barang tersebut akan ditemukan satu bulan lagi, atau satu tahun bahkan tidak ditemukan.
Dalam keempat bentuk gharar di atas, keadaan sama-sama rela dicapai bersifat sementara, yaitu sementara keadaannya masih tidak jelas kedua belah pihak. Dikemudian hari, yaitu ketika keadaannya telah jelas salah satu pihak (penjual/pembeli) maka akan merasa terzalim, walau pada awalnya tidak demikian.

2)      Ihtikar (rekayasa pasar dalam supply)
Ikhtikar terjadi bila seorang produsen/ penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang di jualnya naik. Ikhtikar biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, yakni menghambat produsen/ penjual lain masuk ke pasar, agar ia menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli). Karena itu, biasanya orang menyamakan ikhtikar dengan monopoli dan penimbunan.
Ikhtikar terjadi bila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi:
a)      Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry-barries.
b)      Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandngkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
c)      Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.

3)      Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Bai’ najasy terjadi bila seorang produsen(pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini terjadi misalnya, dalam bursa saham (praktik goreng-menggoreng saham), bursa valas, dan lain-lain. Cara yang ditempuh bisa bermacam-macam, mulai dari menyebarkan isu, melakukan order pembelian, sampai benar-benar melakukan pembelian pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham (mata uang) tertentu. Bila harga sudah naik sampai level yang di inginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil unutng dengan melepas kembali (mata uang) yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapatkan keuntungan besar.

4)      Riba
Dalam ilmu fiqih dikenal 3 jenis riba yaitu:
a.         Riba Fadl
Riba Fadl disebut juga Riba Buyu’ atau riba yang yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), kuantitasnya (sawaa-an bi sawaa-in) dan waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung gharar atau ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
b.         Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga Riba Duyun atau riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria al-Ghunmu bil Ghurmi (untung muncul bersama resiko) dan al-Kharaj bi Dhamana (hasil usaha muncul bersama biaya). Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.
Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian.
c.         Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “Kullu Qardin Jarra Manfa’atan Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabaru’), sedangkan meminta kompensasi adalah transaksi bisnis (tijarah). Jadi, ttransaksi yang semula diniatkan sebagai transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis.
Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasi’ah sedangkan dari segi objek yang dipertukarkan tergolong riba fadl. Tafsir Qurtuby menjelaskan:
“Pada zaman jahiliyah para kreditur, apabila utang sudah jatuh tempo, akan berkata pada para debitur: “Lunaskan utang anda sekarang atau andatunda pembayaran itu dengan tambahan.” Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran utangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut dengan ketentuan baru.”
Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktik perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba Fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba Nasi’ah dapat ditemui dalam transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Sedangkan Riba Jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Tipe
Faktor Penyebab
Cara Menghilangkan Faktor Penyebab
            Riba Fadl
Gharar
Kedua belah pihak harus memastikan hal-hal berikut ini:
1.      Kuantitas
2.      Kualitas
3.      Harga
4.      Waktu penyerahan
           Riba Nasi’ah
Al-Ghunmu bi laa Ghurmi (untung tanpa resiko) dan al-Kharaj bi laa Dhaman (pendapatan tanpa biaya)
Kedua belah pihak harus membuat kontrak yang merinci hak dan kewajiban masing-masing untuk menjamin tidak ada pihak manapun yang mendapatkan return tanpa menanggung risiko, atau menikmati pendapatan tanpa menanggung biaya.
          Riba Jahiliyah
Kullu Qardin Jarra manfaatan fahuwa Riba (Setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
1.      Jangan mengambil keuntungan apapun dari akad atau transaksi kebaikan (tabarru’)
2.      Kalaupun ingin mengambil manfaat,  maka gunakanlah akad bisnis (tijarah), bukan akad kebaikan (tabarru’)

5)      Maysir
Maisyir atau perjudian adalah menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Maisyir ini bisa disebut juga zero sum game, artinya dalam suatu permainan pasti ada pihak yang menang dan pihak yang kalah, atau salah satu pihak merasakan keuntungan dan pihak lain merasakan kerugian.
Allah SWT telah melarang kita untuk medekati hal-hal semacam maisyir ini dalam firman-Nya Quran surat al-Maidah ayat 90:
يا ايها الذين امنو انما الخمر و الميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيلطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون                                                                  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Maisyir diharamkan transaksinya kerena melanggar prinsip “Laa Tazlimuuna wa laa Tuzlamuun.” Lalu apakah semua transaksi atau permainan yang melibatkan 2 pihak dan mengharuskan satu pihak menang dan pihak lain rugi adalah haram? Untuk menghindari terjadinya maisyir dalam sebuah permainan, misalnya pembelian trophy atau bonus untuk para juara tidak boleh bersumber dari dana partisipasi para pemain, melainkan dari dana sponsorship yang tidak ikut bertanding. Dengan demikian,tidak ada pihak yang merasa dirugikanatas kemengan pihak yang lain. Pemberian trophy atau bonus semacam ini dalam istlah fiqh disebut hadiah dan halal hukumnya.                  
6)      Risywah
Risywah atau suap-menyuap adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan bisa dikatakan risywah jika kedua belah pihak dalam keadaan sukarela. Apabila hanya satu pihak yang rela dan pihak lain dalam keadaan terpaksa, perbuatan tersebut disebut pemerasan.
Allah SWT telah memperingatkan kita untuk tidak melakukan risywah dalam salah satu firman-Nya Quran surat al-Baqarah ayat 188:
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
Rasulullah pun telah memberi peringatan dengan tegas untuk menjauhi praktik risywah dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad:
“ Allah melaknat orang yang memberi suap, penerima suap, sekaligus broker suap yang menjadi penghubung antara keduanya.”
Para fuqaha lebih jau menyatakan bahwa pemberi suap dan penerima suap sama-sama bisa diseret ke pengadilan jika keduanya terbukti tujuan dan keinginan yang sama. Ulama ahli fiqh juga menegaskan bahwa hadiah-hadiah yang diberikan kepada para penjabat bentuk suap, uang haram dan penyalahgunaan wewenang. Mereka berdalil pada hadits tentang perilaku ibnu al-Latbiyyah yang menjabat sebagai pengurus zakat dan konon sering diberi hadiah dan bingkisan. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda:
“Coba, maukah ia duduk manis di rumah ayah dan ibunya (tidak usah menjadi amil zakat) sampai datang kepadanya hadiah tersebut jika memang ia benar. Sesungguhnya hal yang demikian adalah tindakan penghianatan jabatan.” (HR al-Bukhari)
Risywah diharamkan transaksinya karena melanggar prinsip “Laa Tazlimuuna wa Laa Tuzlamuun” dan dapat merugikan pihak lain.

C.    Tidak Sah/ lengkapnya akad
Suatu kategori yang tidak masuk dalam kategori haram li dzatihi maupun haram li ghairihi, belum tentu serta-merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi itu tersebut menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap adanya, bila terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
1.      Rukun dan Syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (necessary condition), misalnya ada [enjual dan pembeli. Tanpa adanya penual dan pembeli, maka jual-beli tidak aka nada.
Pada umumnya, rukun dalam muamalah iqtishadiyah (muamalah dalam bidang ekonomi) ada 3, yaitu:
a.       Pelaku
Pelaku bisa berupa penjual-pembeli (dalam akad jual-beli), penyewa-pemberi sewa (dalam akad sewa-menyewa), atau penerima upah-pemberi upah (dalam akad upah-mengupah), dan lain-lain. Tanpa pelaku, maka tidak ada transaksi.
b.      Objek
Objek transaksi dari semua akad diatas dapat berupa barang atau jasa. Dalam akad jual-beli mobil, maka objek transaksinya adalam mobil. Dalam akad menyewa rumah, maka objek transaksinya adalah rumah, semikian seterusnya. Tanpa objek transaksi, mustahil transaksi akan tercipta.
c.       Ijab-kabul
Ijab-kabul adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Tanpa ijab-kabul, mustahil pula transaksi akan terjadi.

Dalam kaitannya dengan kesepakatan ini, maka akad dapat menjadi batal bila terdapat:
a.       Kesalahan/kekeliruan objek
b.      Paksaan (ikrah)
c.       Penipuan (tadlis)
Bila ketiga rukun diatas terpenuhi, transaksi yang dilakukan sah. Namun bila rukun diatas tidak tepenuhi (baik satu rukun atau lebih), maka transaksi menjadi batal.
Selain rukun, faktor yang harus ada supaya akad menjadi sah (lengkap) adalah syarat. Syarat adalah sesuatu yang keberadaannya melengkapi rukun (sufficient condition). Contohnya adalah bahwa pelaku transaksi haruslah orang yang cakap hukum (mukallaf). Bila rukun sudah terpenuhi tetapi syarat lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid (rusak). Demikian menurut Mahzab Hanafi.
Syarat bukanlah rukun, jadi tidak boleh dicampuradukkan. Dilain pihak, keberadaan syarat tidak oleh:
a.       Menghalalkan yang haram
b.      Mengharamkan yang halal
c.       Menggugurkan rukun
d.      Bertentangan dengan rukun, atau
e.       Mencegah berlakunya rukun tidak terpenuhi, rukun menjadi tidak berlaku
2.      Terjadi Ta’alluq
Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akan 1 tergantung pada akad 2.
Contohnya A menjual barang X seharga Rp 120 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali menjual barang tersebut kepada A secara tunai seharga Rp 100juta.
Transaksi diatas haram, karena ada persyaratan bahwa A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali menjual barang tersebut kepada A. dalam kasus ini, disyaratkan bahwa akad 1 berlaku efektif bila akad 2 dilakukan. Penerapan syarat ini mencegah terpenuhinya rukun. Dalam terminologi fiqih, kasus diatas tersebut bai’ al-‘inah.
3.      Terjadi two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut dengan shafqatain fi al-shafqah.
two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi:
a.       Objek sama
b.      Pelaku sama
c.       Jangka waktu sama
Contohnya, A menjual mobil seharga Rp 100juta kepada B yang harus dilunasi maksimal selama 12 bulan dan selama belum lunas, A menganggap uang cicilan B sebagai uang sewa. Dalam transaksi ini, terjadi gharar dalam akad, karena ada ketidakjelasan akad mana yang berlaku: akad beli atau akad sewa.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sedangkan dalam urusan muamalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Adapun faktor-faktor penyebab dilarangnya suatu transaksi adalah apabila Haram zatnya (haram li dzatihi), Haram selain zatnya (haram li ghairihi),Tidak sah (lengkap) akadnya.
Dalam islam, terdapat prinsip-prinsip yang harus ditaati ketika kita bertransaksi. Prinsip-prinsip itu adalah prinsip ”An Taradin Minkum” dan Prinsip ‘La Tazhlimuna Tuzhlamun’.
Transaksi yang melanggar prinsip An Taradin Minkum yaitu tadlis,  sedangkan transaksi yang melanggar Prinsip ‘La Tazhlimuna Tuzhlamun adalah Taghrir, ikhtikar, bai’ najasi, riba, maysir dan riswah.
Ada pula transaksi yang dilarang karena tidak sah akadnya seperti tidak terpenuhinya rukun dan syarat, ta’alluq, dan two in one.










Daftar Pustaka
Karim, Adiwarman A. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada. 2013
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers. 2012
Al-Qardhawi, Yusuf. Bunga Bank Haram. Diterjemahkan oleh : Stiawan Budi Utomo. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana. 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar